Perizinan bangunan, Bali

Jasa pengurusan PBG dan SLF di Bali, dari gambar pertama sampai sertifikat terbit

Setiap bangunan di Bali wajib memiliki PBG sebelum dibangun, dan vila yang disewakan juga wajib memiliki SLF setelah selesai. Kami menyiapkan berkasnya, mengajukannya lewat SIMBG dan memantaunya di kantor kabupaten sampai dokumen terbit.

Architect and villa owner checking building plans at a villa under construction in Bali for the PBG and SLF
01

PBG sebelum membangun

Rencana bangunan disetujui lewat SIMBG sebelum konstruksi, renovasi atau perubahan fungsi

02

SLF sebelum disewakan

Vila yang disewakan wajib punya SLF; penerbitan sertifikatnya sendiri gratis menurut aturan

03

Advokat dan notaris

Pimpinan kantor menjabat notaris dan PPAT; para advokat anggota PERADI

04

Kantor Kerobokan

Senin sampai Sabtu 08.00 sampai 20.00, Minggu 11.00 sampai 18.00 WITA

PBG dan SLF adalah dua dokumen yang membuat sebuah bangunan sah di Bali. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menyetujui rencana teknis sebelum konstruksi, renovasi atau perubahan fungsi, dan menggantikan IMB. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) terbit setelah bangunan selesai, lolos pemeriksaan teknis dan peninjauan lapangan, dan dokumen inilah yang memungkinkan vila dihuni, disewakan atau dijadikan dasar izin usaha. PBG & SLF Indonesia mengurus keduanya dari kantor di Kerobokan, dengan advokat dan notaris yang menjelaskan setiap langkah kepada Anda.

Biaya: retribusi PBG diatur Perda tiap kabupaten, sedangkan penerbitan SLF gratis menurut aturan. Gambar teknis dan jasa profesional dihitung terpisah. Lihat biaya PBG dan SLF di Bali.

Dokumen mana yang Anda perlukan?

  • Anda akan membangun atau merenovasi. Anda perlu PBG lebih dulu. Konstruksi sebaiknya menunggu sampai PBG terbit.
  • Bangunan sudah selesai. Anda perlu SLF sebelum bangunan digunakan, dan sebelum vila sewaan menerima tamu.
  • Vila masih memakai IMB lama. IMB tetap berlaku untuk bangunan sesuai yang disetujui. Renovasi, penambahan ruang atau peralihan ke vila sewaan memerlukan PBG dan SLF. Baca dari IMB ke PBG.
  • Anda akan membeli atau menyewa vila. Periksa izinnya sebelum membayar. Due diligence vila membandingkan gambar yang disetujui dengan bangunan yang benar-benar berdiri.

Alur pengurusannya

  1. Periksa tanahnya dulu. Zonasi dalam rencana tata ruang kabupaten harus mengizinkan bangunan yang Anda rencanakan. Zona hijau untuk pertanian bisa menghentikan proyek sebelum gambar pertama dibuat.
  2. Siapkan berkas. Sertifikat tanah atau akta sewa, identitas dan NPWP, serta gambar yang ditandatangani arsitek atau insinyur bersertifikat. Daftar lengkapnya ada di syarat PBG.
  3. Ajukan lewat SIMBG. Sistem daring nasional untuk persetujuan bangunan. Panduan SIMBG menjelaskan prosesnya.
  4. Kajian teknis dan penerbitan. DPMPTSP kabupaten memeriksa zonasi, keselamatan dan desain, lalu menerbitkan PBG.
  5. Bangun, lalu ajukan SLF. Pemeriksaan kelaikan fungsi, unggah dokumen, peninjauan lapangan, sertifikat terbit.

PBG umumnya selesai dalam 20 sampai 45 hari kerja dan SLF dalam 25 sampai 60 hari kerja. Rinciannya per tahap ada di halaman berapa lama pengurusan PBG.

Wilayah di Bali

Izin bangunan diterbitkan oleh kabupaten atau kota tempat tanah berada. Canggu, Seminyak, Kerobokan, Uluwatu dan Bukit masuk Kabupaten Badung. Ubud masuk Gianyar. Sanur masuk Kota Denpasar. Mulai dari izin bangunan di Bali, atau langsung ke Canggu, Seminyak, Uluwatu, Ubud, Denpasar dan Sanur atau Tabanan.

Pekerjaan hukum di sekitar izin

Izin bangunan jarang berdiri sendiri. Tim yang sama menangani due diligence tanah sebelum Anda membeli lahan, kontrak konstruksi dan akta notaris, pendirian PT PMA untuk investor asing, serta perizinan usaha vila sewaan.

Mulai dengan satu pesan

Kirim pesan WhatsApp atau isi formulir kontak: lokasi bangunan, fungsinya dan tahapnya. Konsultasi pertama gratis. Anda akan tahu dokumen yang perlu disiapkan, perkiraan waktu yang realistis dan penawaran biaya sebelum pekerjaan dimulai.

Cara kerjanya

Empat langkah, biasanya lewat WhatsApp

  1. 1

    Kirim detailnya

    Lokasi bangunan, fungsinya, dan apakah masih rencana, sudah dibangun atau sedang direnovasi.

  2. 2

    Dapatkan rencana yang jelas

    Kami membalas dengan dokumen yang dibutuhkan, tahapan, waktu proses dan biayanya.

  3. 3

    Kami urus prosesnya

    Gambar, laporan teknis, pengajuan di SIMBG dan tindak lanjut dengan dinas kabupaten.

  4. 4

    Terima izin Anda

    Anda menerima persetujuan PBG atau sertifikat SLF setelah terbit.

Good to know

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu PBG dan SLF?

PBG adalah Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu persetujuan pemerintah kabupaten atas rencana teknis bangunan sebelum dibangun. SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi yang terbit setelah bangunan selesai diperiksa dan dinyatakan laik digunakan.

Berapa biaya pengurusan PBG dan SLF di Bali?

PBG dikenai retribusi daerah yang besarnya diatur Perda masing-masing kabupaten, berdasarkan nilai bangunan, luas lantai, jenis konstruksi dan fungsinya. Penerbitan SLF sendiri gratis menurut aturan. Gambar teknis, kajian teknis dan jasa profesional dihitung terpisah dan disampaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Berapa lama pengurusan PBG di Bali?

Umumnya 20 sampai 45 hari kerja setelah berkas lengkap. SLF umumnya 25 sampai 60 hari kerja karena ada pemeriksaan kelaikan fungsi dan peninjauan lapangan.

Apakah vila saya di Bali wajib PBG dan SLF?

Setiap vila wajib memiliki PBG, baik ditinggali sendiri maupun disewakan. Vila yang disewakan atau menghasilkan pendapatan juga wajib memiliki SLF.

Apakah IMB lama masih berlaku?

IMB yang sudah terbit tetap diakui untuk bangunan yang disetujuinya. Bangunan baru, renovasi dan perubahan fungsi sekarang memerlukan PBG, dan IMB tidak lagi diterbitkan.

Bisakah diurus saat saya di luar negeri?

Biasanya bisa. Dokumen, pemeriksaan gambar dan pengajuan di SIMBG dapat berjalan selama Anda di luar negeri. Kami memberi tahu sejak awal jika ada tahap yang memerlukan kehadiran Anda.

Bicara dengan tim perizinan

Ceritakan bangunan Anda

Kirimkan lokasi, fungsi bangunan dan tahapnya: masih rencana, sedang dibangun atau sudah selesai. Anda akan menerima daftar dokumen, perkiraan waktu dan penawaran biaya.

WhatsApp