PBG dan SLF adalah dua dokumen yang membuat sebuah bangunan sah di Bali. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menyetujui rencana teknis sebelum konstruksi, renovasi atau perubahan fungsi, dan menggantikan IMB. SLF (Sertifikat Laik Fungsi) terbit setelah bangunan selesai, lolos pemeriksaan teknis dan peninjauan lapangan, dan dokumen inilah yang memungkinkan vila dihuni, disewakan atau dijadikan dasar izin usaha. PBG & SLF Indonesia mengurus keduanya dari kantor di Kerobokan, dengan advokat dan notaris yang menjelaskan setiap langkah kepada Anda.
Biaya: retribusi PBG diatur Perda tiap kabupaten, sedangkan penerbitan SLF gratis menurut aturan. Gambar teknis dan jasa profesional dihitung terpisah. Lihat biaya PBG dan SLF di Bali.
Dokumen mana yang Anda perlukan?
- Anda akan membangun atau merenovasi. Anda perlu PBG lebih dulu. Konstruksi sebaiknya menunggu sampai PBG terbit.
- Bangunan sudah selesai. Anda perlu SLF sebelum bangunan digunakan, dan sebelum vila sewaan menerima tamu.
- Vila masih memakai IMB lama. IMB tetap berlaku untuk bangunan sesuai yang disetujui. Renovasi, penambahan ruang atau peralihan ke vila sewaan memerlukan PBG dan SLF. Baca dari IMB ke PBG.
- Anda akan membeli atau menyewa vila. Periksa izinnya sebelum membayar. Due diligence vila membandingkan gambar yang disetujui dengan bangunan yang benar-benar berdiri.
Alur pengurusannya
- Periksa tanahnya dulu. Zonasi dalam rencana tata ruang kabupaten harus mengizinkan bangunan yang Anda rencanakan. Zona hijau untuk pertanian bisa menghentikan proyek sebelum gambar pertama dibuat.
- Siapkan berkas. Sertifikat tanah atau akta sewa, identitas dan NPWP, serta gambar yang ditandatangani arsitek atau insinyur bersertifikat. Daftar lengkapnya ada di syarat PBG.
- Ajukan lewat SIMBG. Sistem daring nasional untuk persetujuan bangunan. Panduan SIMBG menjelaskan prosesnya.
- Kajian teknis dan penerbitan. DPMPTSP kabupaten memeriksa zonasi, keselamatan dan desain, lalu menerbitkan PBG.
- Bangun, lalu ajukan SLF. Pemeriksaan kelaikan fungsi, unggah dokumen, peninjauan lapangan, sertifikat terbit.
PBG umumnya selesai dalam 20 sampai 45 hari kerja dan SLF dalam 25 sampai 60 hari kerja. Rinciannya per tahap ada di halaman berapa lama pengurusan PBG.
Wilayah di Bali
Izin bangunan diterbitkan oleh kabupaten atau kota tempat tanah berada. Canggu, Seminyak, Kerobokan, Uluwatu dan Bukit masuk Kabupaten Badung. Ubud masuk Gianyar. Sanur masuk Kota Denpasar. Mulai dari izin bangunan di Bali, atau langsung ke Canggu, Seminyak, Uluwatu, Ubud, Denpasar dan Sanur atau Tabanan.
Pekerjaan hukum di sekitar izin
Izin bangunan jarang berdiri sendiri. Tim yang sama menangani due diligence tanah sebelum Anda membeli lahan, kontrak konstruksi dan akta notaris, pendirian PT PMA untuk investor asing, serta perizinan usaha vila sewaan.
Mulai dengan satu pesan
Kirim pesan WhatsApp atau isi formulir kontak: lokasi bangunan, fungsinya dan tahapnya. Konsultasi pertama gratis. Anda akan tahu dokumen yang perlu disiapkan, perkiraan waktu yang realistis dan penawaran biaya sebelum pekerjaan dimulai.









