Kantor Kerobokan, Bali

Hubungi tim PBG dan SLF

Sampaikan lokasi bangunan, fungsinya dan tahapnya. Anda akan menerima daftar dokumen yang perlu disiapkan, perkiraan waktu dan penawaran biaya.

Cara tercepat adalah WhatsApp pada jam kantor. Satu atau dua kalimat tentang bangunan Anda sudah cukup untuk memulai.

Kantor

  • Kantor Bali: Jl. Raya Anyar No.15, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80361, Indonesia
  • Kantor Jakarta: ASG Tower, Lantai 15, Jakarta
  • Jam buka: Senin sampai Sabtu pukul 08.00 sampai 20.00, Minggu pukul 11.00 sampai 18.00 WITA
  • Bahasa: Indonesia dan Inggris
  • WhatsApp: tekan tombol WhatsApp di halaman ini
  • Formulir kontak: di halaman ini

Kantor Kerobokan tidak jauh dari Canggu, Seminyak dan Denpasar. Kirim pesan sebelum datang: sebagian besar pekerjaan bisa berjalan jarak jauh, dan kami memberi tahu tahap mana yang memerlukan kehadiran Anda.

Yang perlu Anda sampaikan

  1. Letak tanah atau bangunan: desa dan kabupaten, atau titik peta.
  2. Fungsi bangunan: rumah tinggal, vila sewaan, toko, guest house.
  3. Tahapnya: masih rencana, sedang dibangun atau sudah selesai.
  4. Dokumen yang dimiliki: sertifikat tanah atau akta sewa, IMB atau PBG, gambar.
  5. Tenggat waktu Anda.

Kirim foto dokumen apa pun yang Anda miliki, meskipun belum lengkap. Sepuluh menit melihat dokumen aslinya memberi gambaran lebih jelas daripada satu jam penjelasan.

Keadaan mendesak

Jika Anda menerima perintah penghentian atau penyegelan, atau ada tenggat yang habis dalam beberapa hari, sebutkan dalam pesan WhatsApp Anda.

Setelah Anda menghubungi kami

Kami membalas dengan pertanyaan yang perlu dijawab untuk menilai bangunan Anda, lalu menyampaikan izin apa yang diperlukan, dokumen yang masih kurang, perkiraan waktu dan penawaran biaya. Konsultasi pertama gratis dan tanpa kewajiban. Pekerjaan baru dimulai setelah Anda menyetujui penawaran tertulis.

Bahasa dan dokumen

Kami bekerja dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Akta yang melibatkan WNA dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Jika Anda pemilik asing yang tidak bisa membaca dokumen tanah, kirim saja fotonya dan kami jelaskan isinya. Banyak tahap bisa dilakukan dengan surat kuasa, sehingga Anda tidak harus datang ke kantor pemerintah sendiri.

Belum yakin apa yang Anda perlukan? Baca dulu PBG, SLF atau biaya PBG dan SLF.

WhatsApp