SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang terbit setelah bangunan selesai, ketika pemeriksaan teknis dan peninjauan lapangan memastikan struktur, sistem keselamatan dan utilitasnya sesuai PBG dan aman untuk fungsinya. Tanpa SLF, bangunan semestinya tidak dihuni atau dioperasikan, meskipun PBG-nya sudah disetujui bertahun-tahun lalu. Dalam bahasa Inggris SLF biasa disebut certificate of fitness for use.
Biaya: penerbitan SLF gratis menurut aturan; pemeriksaan, laporan uji dan penyiapan berkas dihitung terpisah. Lihat biaya PBG dan SLF.
Siapa yang wajib memiliki SLF di Bali
- Vila sewaan. Setiap vila yang disewakan harian atau bulanan, termasuk yang dipasarkan di platform pemesanan, wajib memiliki SLF di samping PBG.
- Rumah kos. Diperlakukan sebagai hunian dengan unsur usaha, dan diperiksa lebih ketat karena penghuninya berbagi fasilitas.
- Hotel, restoran, spa, toko dan kantor. SLF menjadi syarat izin operasionalnya.
- Rumah tinggal. Rumah memerlukan SLF sebelum dihuni, dan SLF membantu saat Anda menjual, mengasuransikan atau menjaminkan rumah ke bank.
Apa yang diperiksa
Pemeriksaan kelaikan fungsi oleh tenaga ahli bersertifikat mencakup struktur, instalasi listrik, plambing dan drainase, proteksi kebakaran, pencahayaan dan penghawaan, serta akses. Jika bangunan berbeda dari gambar yang disetujui, perbedaannya dicatat, lalu diperbaiki di lapangan atau dimasukkan ke persetujuan yang direvisi.
Persyaratan dokumen SLF
- PBG yang disetujui, atau IMB lama untuk bangunan yang sudah berdiri
- Laporan selesai konstruksi
- Gambar terbangun (as built drawing) sesuai kondisi bangunan
- Hasil pemeriksaan teknis dan sertifikat sistem, seperti listrik dan proteksi kebakaran
- Surat pernyataan tanggung jawab pemilik
Tahapan pengurusan SLF
- Bangunan selesai dan sesuai PBG.
- Pemeriksaan kelaikan fungsi dan laporan uji.
- Unggah ke SIMBG.
- Peninjauan lapangan oleh tim teknis kabupaten.
- SLF terbit.
Rincian waktunya ada di berapa lama pengurusan PBG dan SLF.
Masa berlaku dan perpanjangan
SLF berlaku 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan nonrumah tinggal. Vila sewaan yang dijalankan sebagai usaha mengikuti siklus 5 tahun, jadi catat tanggal perpanjangannya. Renovasi atau perubahan fungsi juga mengharuskan SLF diperbarui.
Bangunan lama tanpa SLF
Banyak vila di Bali dibangun dengan IMB dan tidak pernah mendapat SLF. Vila seperti ini tetap bisa diurus: bangunan diukur, gambar terbangun dibuat, pemeriksaan dilakukan dan kekurangan diperbaiki sebelum peninjauan lapangan. Bangunan yang sama sekali belum punya IMB atau PBG dinilai apa adanya, lalu SLF dan PBG terbit bersamaan setelah lolos dan retribusi dibayar. Kami memastikan dulu kasus Anda termasuk yang mana sebelum Anda mengeluarkan biaya untuk gambar.







