Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Bali: kapan wajib dan bagaimana mengurusnya

SLF menyatakan bangunan yang sudah selesai aman dan laik untuk fungsi yang disetujui. Vila sewaan wajib memilikinya sebelum menerima tamu, begitu juga hotel, kafe atau toko untuk izin usahanya.

Inspector checking a finished Bali villa with a private pool before the SLF certificate of fitness for use is issued

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang terbit setelah bangunan selesai, ketika pemeriksaan teknis dan peninjauan lapangan memastikan struktur, sistem keselamatan dan utilitasnya sesuai PBG dan aman untuk fungsinya. Tanpa SLF, bangunan semestinya tidak dihuni atau dioperasikan, meskipun PBG-nya sudah disetujui bertahun-tahun lalu. Dalam bahasa Inggris SLF biasa disebut certificate of fitness for use.

Biaya: penerbitan SLF gratis menurut aturan; pemeriksaan, laporan uji dan penyiapan berkas dihitung terpisah. Lihat biaya PBG dan SLF.

Siapa yang wajib memiliki SLF di Bali

  • Vila sewaan. Setiap vila yang disewakan harian atau bulanan, termasuk yang dipasarkan di platform pemesanan, wajib memiliki SLF di samping PBG.
  • Rumah kos. Diperlakukan sebagai hunian dengan unsur usaha, dan diperiksa lebih ketat karena penghuninya berbagi fasilitas.
  • Hotel, restoran, spa, toko dan kantor. SLF menjadi syarat izin operasionalnya.
  • Rumah tinggal. Rumah memerlukan SLF sebelum dihuni, dan SLF membantu saat Anda menjual, mengasuransikan atau menjaminkan rumah ke bank.

Apa yang diperiksa

Pemeriksaan kelaikan fungsi oleh tenaga ahli bersertifikat mencakup struktur, instalasi listrik, plambing dan drainase, proteksi kebakaran, pencahayaan dan penghawaan, serta akses. Jika bangunan berbeda dari gambar yang disetujui, perbedaannya dicatat, lalu diperbaiki di lapangan atau dimasukkan ke persetujuan yang direvisi.

Persyaratan dokumen SLF

  • PBG yang disetujui, atau IMB lama untuk bangunan yang sudah berdiri
  • Laporan selesai konstruksi
  • Gambar terbangun (as built drawing) sesuai kondisi bangunan
  • Hasil pemeriksaan teknis dan sertifikat sistem, seperti listrik dan proteksi kebakaran
  • Surat pernyataan tanggung jawab pemilik

Tahapan pengurusan SLF

  1. Bangunan selesai dan sesuai PBG.
  2. Pemeriksaan kelaikan fungsi dan laporan uji.
  3. Unggah ke SIMBG.
  4. Peninjauan lapangan oleh tim teknis kabupaten.
  5. SLF terbit.

Rincian waktunya ada di berapa lama pengurusan PBG dan SLF.

Masa berlaku dan perpanjangan

SLF berlaku 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan nonrumah tinggal. Vila sewaan yang dijalankan sebagai usaha mengikuti siklus 5 tahun, jadi catat tanggal perpanjangannya. Renovasi atau perubahan fungsi juga mengharuskan SLF diperbarui.

Bangunan lama tanpa SLF

Banyak vila di Bali dibangun dengan IMB dan tidak pernah mendapat SLF. Vila seperti ini tetap bisa diurus: bangunan diukur, gambar terbangun dibuat, pemeriksaan dilakukan dan kekurangan diperbaiki sebelum peninjauan lapangan. Bangunan yang sama sekali belum punya IMB atau PBG dinilai apa adanya, lalu SLF dan PBG terbit bersamaan setelah lolos dan retribusi dibayar. Kami memastikan dulu kasus Anda termasuk yang mana sebelum Anda mengeluarkan biaya untuk gambar.

Good to know

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu SLF?

SLF adalah Sertifikat Laik Fungsi, sertifikat resmi bahwa bangunan yang sudah selesai telah diperiksa dan laik digunakan sesuai fungsinya. SLF terbit setelah konstruksi, berdasarkan PBG yang disetujui.

Apakah vila sewaan di Bali wajib SLF?

Ya. Vila yang disewakan atau menghasilkan pendapatan wajib memiliki SLF. Tanpa SLF, izin usaha akomodasi seperti TDUP atau NIB untuk usaha penginapan akan ditolak.

Berapa lama masa berlaku SLF?

20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan nonrumah tinggal seperti usaha sewa, toko atau kantor, yang kemudian harus diperpanjang.

Berapa biaya pengurusan SLF?

Penerbitan SLF sendiri gratis menurut aturan. Yang dibayar adalah pemeriksaan kelaikan fungsi, sertifikat uji sistem jika diperlukan, dan penyiapan berkas secara profesional.

Bisakah mengurus SLF tanpa PBG?

Tidak. SLF diperiksa terhadap PBG yang disetujui. Bangunan yang sudah berdiri tanpa izin dinilai apa adanya, lalu SLF dan PBG terbit bersamaan setelah lolos dan retribusi dibayar.

Berapa lama pengurusan SLF?

Umumnya 25 sampai 60 hari kerja, tergantung jenis bangunan dan jadwal peninjauan lapangan.

Bicara dengan tim perizinan

Urus SLF Anda sekarang

Kirim lokasi, fungsi bangunan dan salinan PBG atau IMB jika ada. Anda akan menerima ruang lingkup pemeriksaan, perkiraan waktu dan penawaran biaya.

WhatsApp