Biaya pengurusan PBG dan SLF di Bali berasal dari empat bagian yang berbeda. Retribusi PBG adalah pungutan daerah yang diatur Perda kabupaten dan dihitung dari nilai bangunan, luas lantai, jenis konstruksi dan fungsinya. Penerbitan SLF gratis menurut aturan. Pekerjaan teknis, yaitu gambar bersertifikat, perhitungan struktur, pemeriksaan kelaikan dan sertifikat uji, dibayar kepada tenaga profesional. Biaya jasa mencakup penyiapan dan pemantauan berkas. Tidak ada satu angka yang jujur untuk semua bangunan, karena itu kami menulis setiap bagian di baris sendiri.
1. Retribusi PBG
Retribusi PBG termasuk retribusi perizinan tertentu menurut undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah. Setiap kabupaten menetapkan tarifnya dalam Perda, sehingga Badung, Gianyar, Tabanan dan Denpasar punya aturan masing-masing. Gianyar, misalnya, mengganti aturan retribusi IMB lamanya dengan Perda tentang retribusi PBG. Faktor yang menentukan besarnya:
- Luas lantai. Pengali utama.
- Fungsi bangunan. Rumah tinggal, vila sewaan, toko atau hotel dibobot berbeda.
- Konstruksi dan kompleksitas. Bangunan bertingkat dan komersial lebih mahal daripada rumah satu lantai.
- Nilai bangunan. Perda menghitungnya dengan metodenya sendiri.
Besaran retribusi ditetapkan setelah kajian teknis dan dibayar sebelum PBG terbit. Untuk bangunan yang sudah berdiri tanpa izin, PBG dan SLF terbit bersamaan setelah retribusi dibayar.
2. Penerbitan SLF: gratis
Tidak ada biaya pemerintah untuk penerbitan SLF. Hati-hati dengan penawaran yang mencantumkan "biaya SLF" tanpa menjelaskan isinya. Biaya SLF yang sebenarnya ada di dua bagian berikutnya.
3. Pekerjaan teknis
- Gambar arsitektur, struktur dan MEP oleh arsitek atau insinyur bersertifikat, biasanya dihitung per meter persegi atau menurut kompleksitas
- Perhitungan struktur, dan penyelidikan tanah untuk bangunan bertingkat atau lahan miring
- Pemeriksaan kelaikan fungsi untuk SLF: struktur, mekanikal, elektrikal, drainase, keselamatan dan pencahayaan, oleh tenaga ahli bersertifikat
- Sertifikat uji instalasi listrik dan sistem proteksi kebakaran
- Gambar terbangun jika bangunan berbeda dari yang disetujui, atau untuk bangunan lama tanpa gambar
- Dokumen lingkungan jika diperlukan: SPPL, atau UKL-UPL dan AMDAL untuk proyek yang lebih besar
4. Biaya jasa
Biaya jasa kami mencakup pemeriksaan tanah dan zonasi, surat pernyataan dan surat kuasa, pengajuan di SIMBG, jawaban atas permintaan revisi dan pemantauan sampai terbit. Besarnya tergantung bangunan, tahapnya dan kelengkapan dokumen, dan ditetapkan tertulis sebelum pekerjaan dimulai.
Yang membuat biaya membengkak
- Membangun sebelum PBG terbit, lalu memperbaiki rencana belakangan
- Penambahan bangunan di luar gambar yang disetujui
- Dokumen tanah tidak lengkap, akta sewa tidak tercatat, atau ahli waris belum menandatangani
- Revisi berulang karena berkas pertama tidak lengkap
Meminta penawaran
Kirimkan lokasi, sertifikat tanah atau akta sewa, luas lantai, jumlah lantai, fungsi bangunan dan tahapnya. Untuk waktu, baca berapa lama pengurusan PBG. Untuk daftar dokumen, baca syarat PBG.







