PBG dan SLF di seluruh Bali

Izin bangunan di Bali: kantor mana, aturan apa, wilayah mana

Bali memakai satu sistem izin nasional, tetapi ditangani beberapa kantor kabupaten. Letak tanah Anda menentukan siapa yang memeriksa PBG, Perda mana yang mengatur retribusinya dan peta zonasi mana yang berlaku.

Villa construction among rice fields and palms in Bali, where every building needs a PBG

Izin bangunan di Bali saat ini berarti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebelum membangun dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebelum bangunan dipakai. Aturan dasarnya berlaku nasional, dan pengajuannya selalu lewat SIMBG. Yang berbeda dari satu tempat ke tempat lain adalah pemerintah yang memeriksanya. Bali terbagi atas beberapa kabupaten dan satu kota, masing-masing dengan kantor perizinan, tim teknis dan Perda retribusi PBG sendiri. Jadi pertanyaan pertama untuk setiap proyek sederhana saja: tanahnya masuk kabupaten mana?

Biaya: retribusi ditetapkan per kabupaten; penerbitan SLF gratis menurut aturan. Lihat biaya PBG dan SLF.

Kantor mana yang menangani tanah Anda

Wilayah Kabupaten atau kota Halaman
Canggu, Pererenan, Berawa, Umalas, Kerobokan Badung (Kuta Utara) PBG dan SLF Canggu
Seminyak, Legian, Kuta Badung, sebagian masuk Denpasar PBG dan SLF Seminyak
Jimbaran, Uluwatu, Bukit, Nusa Dua Badung (Kuta Selatan) PBG dan SLF Uluwatu
Ubud dan desa sekitarnya Gianyar PBG dan SLF Ubud
Sanur dan kawasan kota Kota Denpasar PBG dan SLF Denpasar
Tanah Lot dan persawahan di barat Canggu Tabanan PBG dan SLF Tabanan

Sertifikat mencantumkan desa dan kabupatennya. Untuk jalan yang dekat dengan batas wilayah, seperti di sebagian Seminyak, Kuta dan Legian, pegang sertifikatnya, bukan alamatnya.

Aturan yang berlaku di seluruh Bali

  • Batas tinggi 15 meter. Bangunan di Bali tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali bangunan umum dan bangunan khusus tertentu. Aturan ini berasal dari rencana tata ruang provinsi, dan Dinas PUPR Badung sudah menerapkannya pada proyek hotel.
  • Zonasi lebih dulu. Rencana tata ruang setiap kabupaten menentukan apakah tanah boleh untuk hunian, pariwisata atau usaha. Zona hijau untuk pertanian dan konservasi sangat dibatasi.
  • Kajian teknis. Kabupaten membentuk Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) yang memberi pertimbangan atas rencana bangunan.
  • Peninjauan lapangan. Sebelum SLF terbit, bangunan diperiksa di lokasi, dan petugas juga memeriksa bangunan yang sudah beroperasi.

Vila dan usaha sewa

Setiap vila wajib PBG. Vila yang menghasilkan pendapatan juga wajib SLF, dan rumah kos wajib keduanya. Pelaku usaha mengajukan lewat OSS yang terhubung dengan SIMBG. Untuk sisi izin usahanya, baca perizinan usaha vila.

Bangunan lama tanpa izin

Banyak bangunan di Bali berdiri sebelum ada PBG, sebagian tanpa persetujuan apa pun. Bangunan yang belum punya IMB atau PBG bisa dilegalkan lewat jalur SLF: bangunan dinilai apa adanya, lalu SLF dan PBG terbit bersamaan setelah lolos dan retribusi dibayar. IMB lama tetap berlaku untuk yang disetujuinya. Baca dari IMB ke PBG.

Dari mana kami bekerja

Kantor kami berada di Kerobokan, Badung, tidak jauh dari Canggu, Seminyak dan Denpasar. Berkas di Badung kami tangani langsung; untuk Gianyar, Tabanan dan Denpasar, berkas mengikuti kantor pemerintah masing-masing.

Good to know

Pertanyaan yang sering diajukan

Siapa yang menerbitkan izin bangunan di Bali?

Kabupaten atau kota tempat tanah berada. Permohonan masuk lewat SIMBG dan ditangani DPMPTSP pemerintah daerah itu bersama dinas pekerjaan umumnya. Badung, Gianyar, Tabanan dan Denpasar masing-masing punya kantor sendiri.

Apakah ada batas tinggi bangunan di Bali?

Ada. Bangunan di Bali dibatasi 15 meter, dengan pengecualian untuk bangunan umum dan bangunan khusus tertentu. Dinas PUPR Badung menyatakan batas ini tetap berlaku menurut rencana tata ruang provinsi yang sekarang.

Apakah retribusi PBG sama di seluruh Bali?

Tidak. Setiap kabupaten menetapkan retribusinya dalam Perda sendiri. Gianyar, misalnya, memiliki Perda khusus tentang retribusi PBG.

Canggu masuk kabupaten mana?

Badung. Canggu berada di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, jadi izinnya melalui kantor di Badung.

Apakah vila kecil juga wajib PBG?

Ya. Setiap bangunan wajib PBG berapa pun ukurannya, dan vila yang disewakan juga wajib SLF.

Bicara dengan tim perizinan

Akan membangun di Bali?

Kirim nama desa atau titik peta dan foto sertifikat. Kami sampaikan kantor mana yang menanganinya dan apa saja yang diperlukan.

WhatsApp