Izin bangunan di Bali saat ini berarti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebelum membangun dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebelum bangunan dipakai. Aturan dasarnya berlaku nasional, dan pengajuannya selalu lewat SIMBG. Yang berbeda dari satu tempat ke tempat lain adalah pemerintah yang memeriksanya. Bali terbagi atas beberapa kabupaten dan satu kota, masing-masing dengan kantor perizinan, tim teknis dan Perda retribusi PBG sendiri. Jadi pertanyaan pertama untuk setiap proyek sederhana saja: tanahnya masuk kabupaten mana?
Biaya: retribusi ditetapkan per kabupaten; penerbitan SLF gratis menurut aturan. Lihat biaya PBG dan SLF.
Kantor mana yang menangani tanah Anda
| Wilayah | Kabupaten atau kota | Halaman |
|---|---|---|
| Canggu, Pererenan, Berawa, Umalas, Kerobokan | Badung (Kuta Utara) | PBG dan SLF Canggu |
| Seminyak, Legian, Kuta | Badung, sebagian masuk Denpasar | PBG dan SLF Seminyak |
| Jimbaran, Uluwatu, Bukit, Nusa Dua | Badung (Kuta Selatan) | PBG dan SLF Uluwatu |
| Ubud dan desa sekitarnya | Gianyar | PBG dan SLF Ubud |
| Sanur dan kawasan kota | Kota Denpasar | PBG dan SLF Denpasar |
| Tanah Lot dan persawahan di barat Canggu | Tabanan | PBG dan SLF Tabanan |
Sertifikat mencantumkan desa dan kabupatennya. Untuk jalan yang dekat dengan batas wilayah, seperti di sebagian Seminyak, Kuta dan Legian, pegang sertifikatnya, bukan alamatnya.
Aturan yang berlaku di seluruh Bali
- Batas tinggi 15 meter. Bangunan di Bali tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali bangunan umum dan bangunan khusus tertentu. Aturan ini berasal dari rencana tata ruang provinsi, dan Dinas PUPR Badung sudah menerapkannya pada proyek hotel.
- Zonasi lebih dulu. Rencana tata ruang setiap kabupaten menentukan apakah tanah boleh untuk hunian, pariwisata atau usaha. Zona hijau untuk pertanian dan konservasi sangat dibatasi.
- Kajian teknis. Kabupaten membentuk Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT) yang memberi pertimbangan atas rencana bangunan.
- Peninjauan lapangan. Sebelum SLF terbit, bangunan diperiksa di lokasi, dan petugas juga memeriksa bangunan yang sudah beroperasi.
Vila dan usaha sewa
Setiap vila wajib PBG. Vila yang menghasilkan pendapatan juga wajib SLF, dan rumah kos wajib keduanya. Pelaku usaha mengajukan lewat OSS yang terhubung dengan SIMBG. Untuk sisi izin usahanya, baca perizinan usaha vila.
Bangunan lama tanpa izin
Banyak bangunan di Bali berdiri sebelum ada PBG, sebagian tanpa persetujuan apa pun. Bangunan yang belum punya IMB atau PBG bisa dilegalkan lewat jalur SLF: bangunan dinilai apa adanya, lalu SLF dan PBG terbit bersamaan setelah lolos dan retribusi dibayar. IMB lama tetap berlaku untuk yang disetujuinya. Baca dari IMB ke PBG.
Dari mana kami bekerja
Kantor kami berada di Kerobokan, Badung, tidak jauh dari Canggu, Seminyak dan Denpasar. Berkas di Badung kami tangani langsung; untuk Gianyar, Tabanan dan Denpasar, berkas mengikuti kantor pemerintah masing-masing.







