PBG dan SLF di Ubud ditangani Kabupaten Gianyar, bukan Badung. Gianyar punya Perda tentang penyelenggaraan bangunan gedung, Perda tentang retribusi PBG yang menggantikan aturan retribusi IMB lama, dan DPMPTSP Kabupaten Gianyar yang menerima pendelegasian kewenangan perizinan dari Bupati. Urusan tanahnya pun ke kantor pertanahan Gianyar. Jika Anda pernah membangun atau membeli di Canggu, prosesnya tetap sama secara nasional lewat SIMBG, tetapi dengan petugas dan tarif Gianyar.
Biaya: retribusi mengikuti Perda Gianyar; penerbitan SLF gratis menurut aturan. Lihat biaya PBG dan SLF.
Lanskap Ubud dan izinnya
Daya tarik Ubud adalah alamnya: terasering sawah, lembah sungai dan tepian hutan. Alam itulah yang dilindungi rencana tata ruang.
- Sawah. Lahan pertanian sering berstatus zona hijau, dan pembangunan di sana sangat dibatasi. Memandang terasering boleh, membangun di atasnya belum tentu.
- Tepi lembah. Lahan miring memerlukan penyelidikan tanah dan desain struktur dari insinyur.
- Akses. Banyak bidang tanah hanya dicapai lewat jalan setapak. Akses yang sah termasuk dalam due diligence tanah.
Retreat, guest house dan vila sewaan
Tempat yoga, homestay, guest house dan vila sewaan semuanya menghasilkan pendapatan, jadi masing-masing wajib SLF di samping PBG, diperpanjang dengan siklus 5 tahun untuk bangunan nonrumah tinggal. Guest house juga memerlukan rencana proteksi kebakaran dalam berkas PBG. Izin usahanya bergantung pada SLF; baca perizinan usaha vila.
Akta tanah di Gianyar
PPAT hanya boleh membuat akta tanah untuk tanah di dalam wilayah jabatannya. Tanah di Ubud memerlukan PPAT Gianyar, dan akta yang dibuat di luar wilayah itu ditolak kantor pertanahan. Kantor kami di Kerobokan menangani Badung secara langsung dan berkoordinasi dengan rekan di Gianyar untuk tanah di Ubud.
Hak atas tanah di Ubud
Banyak tanah di sekitar Ubud adalah tanah keluarga atau tanah warisan. Untuk sewa jangka panjang, setiap ahli waris yang tercantum biasanya harus menyetujui, termasuk saat perpanjangan nanti. Pastikan pihak yang menyewakan memang pemilik terdaftar, dan akta sewanya dibuat di notaris. Tanpa hak yang jelas atas tanah, permohonan PBG tidak akan lolos, seberapa pun bagus gambarnya.
Langkah untuk proyek di Ubud
- Pastikan tanah masuk Gianyar dan baca zonasinya.
- Cek sertifikat di kantor pertanahan Gianyar, pemiliknya dan ahli warisnya.
- Penyelidikan tanah dan gambar bersertifikat.
- PBG lewat SIMBG, diperiksa di Gianyar.
- Bangun sesuai rencana, lalu SLF setelah pemeriksaan dan peninjauan lapangan.
Setiap kabupaten punya kantornya sendiri, jadi untuk tanah di luar Gianyar baca izin bangunan di Bali.







