Pengacara konstruksi di Bali melindungi sisi hukum sebuah proyek bangunan: hak atas tanah tempat Anda membangun, kontrak dengan kontraktor, akta yang mengikat semuanya, dan izin yang membuat hasilnya bisa dipakai. PBG & SLF Indonesia dijalankan oleh advokat dan notaris. Pimpinan kantor menjabat notaris dan PPAT, para advokat adalah anggota PERADI, dan tim ini sudah berpraktik di Bali lebih dari dua puluh tahun. Artinya, satu kantor bisa menangani PBG, kontrak dan aktanya.
Biaya: setiap perkara diberi penawaran sebelum pekerjaan dimulai. Konsultasi pertama gratis.
Kontrak untuk pembangunan Anda
- Kontrak konstruksi. Lingkup pekerjaan, gambar sebagai bagian kontrak, harga dan termin pembayaran, keterlambatan dan denda, masa pemeliharaan, dan siapa yang bertanggung jawab atas PBG dan SLF. Kontraktor yang "sudah termasuk izin" harus menyebutkan izin yang mana dan kapan selesai.
- Perjanjian dengan arsitek dan insinyur. Siapa yang menandatangani gambar teknis dan tetap bertanggung jawab atasnya.
- Kerja sama dan kemitraan. Saat pemilik tanah menyumbang lahan dan investor membiayai bangunan.
- Escrow. Pembayaran dicairkan per tahapan hukum dan konstruksi, bukan di muka.
Jangan pernah menandatangani atau membayar uang muka sebelum dokumennya diperiksa. Kebiasaan sederhana ini mencegah sebagian besar sengketa yang kami lihat.
Akta dan pekerjaan notaris
- Akta sewa untuk tanah di bawah vila Anda, dengan ketentuan yang jelas tentang bangunan dan perpanjangan.
- Akta jual beli (AJB) melalui PPAT saat tanah berpindah tangan.
- Akta perusahaan untuk PT PMA yang akan memegang HGB dan menjalankan usaha.
- Surat kuasa agar orang lain bisa menandatangani berkas izin atau akta saat Anda di luar negeri.
Akta yang melibatkan WNA dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Menurut undang-undang bahasa, perjanjian dengan pihak Indonesia wajib berbahasa Indonesia, dan kontrak yang hanya berbahasa Inggris pernah dinyatakan batal oleh pengadilan di Jakarta.
Saat terjadi masalah
- Perintah penghentian atau penyegelan dari kabupaten
- Kontraktor yang menghentikan pekerjaan, menaikkan harga atau membangun di luar gambar yang disetujui
- Pemilik tanah atau ahli waris yang mempersoalkan akta sewa
- Pembeli atau penyewa yang mendapati vila tidak punya SLF
Kami mulai dengan membaca dokumennya: berkas izin, kontrak, akta. Sering kali penyelesaiannya administratif, misalnya PBG yang diperbarui atau SLF untuk bangunan yang sudah berdiri. Jika tidak, tim mewakili Anda menghadapi pihak lain dan, bila perlu, di pengadilan.
Kantor
Kantor utama berada di Kerobokan, Badung, tidak jauh dari Canggu, Seminyak dan Denpasar. Kami juga memiliki kantor di Jakarta, di ASG Tower. Sebagian besar pekerjaan bisa berjalan jarak jauh, dan Anda diberi tahu sejak awal tahap mana yang memerlukan kehadiran Anda.






