PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah persetujuan pemerintah kabupaten atas rencana teknis sebuah bangunan sebelum pekerjaan dimulai. PBG menggantikan IMB, dan perubahan namanya juga mengubah isinya: pemerintah tidak lagi sekadar memberi izin membangun, tetapi menyetujui satu set rencana yang harus dipatuhi bangunan jadi. Karena itu PBG penting dua kali, yaitu sebelum konstruksi dan lagi saat pemeriksa SLF membandingkan bangunan dengan gambar yang disetujui.
Biaya: retribusi daerah sesuai Perda kabupaten, ditambah gambar teknis dan jasa profesional yang dihitung terpisah. Lihat biaya PBG dan SLF.
Kapan PBG wajib
- Bangunan baru: rumah tinggal, vila, ruko, guest house, kantor atau gudang.
- Renovasi dan penambahan: menambah lantai, kamar atau paviliun kolam, dengan melampirkan IMB atau PBG sebelumnya dan gambar rencana baru.
- Perubahan fungsi: misalnya rumah tinggal yang dijadikan vila sewaan atau kafe.
- Bangunan sementara: bangunan untuk proyek atau acara.
Jika Anda ragu apakah rencana Anda termasuk, ceritakan saja kepada kami. Jawaban singkat di awal lebih murah daripada perintah penghentian di kemudian hari.
Siapa yang boleh mengajukan
Pemohon harus memiliki hak atas tanah. Warga negara Indonesia mengajukan dengan sertifikat SHM atau HGB. Warga negara asing biasanya mengajukan sebagai penyewa dengan akta sewa notaris, sebagai pemegang Hak Pakai, atau melalui PT PMA yang memegang HGB. Jika orang lain mengajukan atas nama Anda, diperlukan surat kuasa, dan badan usaha melampirkan akta pendirian serta NIB.
Apa yang diperiksa kabupaten
Permohonan diajukan di SIMBG. Tim teknis kabupaten kemudian memeriksa:
- Tata ruang dan zonasi: apakah tanah itu boleh untuk bangunan dan fungsi tersebut.
- Intensitas bangunan: luas tapak, tinggi, garis sempadan dan akses.
- Keselamatan dan desain: struktur, proteksi kebakaran untuk guest house dan bangunan besar, serta mekanikal, elektrikal dan plambing.
- Lingkungan: SPPL untuk proyek kecil, UKL-UPL atau AMDAL untuk proyek yang lebih besar.
Di Bali, DPMPTSP Badung menangani Canggu, Seminyak, Kerobokan, Jimbaran dan Uluwatu. Gianyar punya kantor sendiri untuk Ubud, begitu juga Kota Denpasar untuk Sanur. Sebagian Seminyak, Kuta dan Legian masuk Denpasar, jadi cek sertifikatnya.
Apa isi PBG
PBG yang terbit memuat rencana yang disetujui, fungsi bangunan dan batasan yang diizinkan. Simpan dokumen ini di lokasi selama pembangunan. PBG juga diminta saat penyambungan listrik dan air, saat mengajukan SLF, izin usaha akomodasi, dan oleh kuasa hukum calon pembeli.
Cara kami membantu
Kami memeriksa tanah dan zonasi lebih dulu, mendaftar dokumen yang kurang, berkoordinasi dengan arsitek atau insinyur bersertifikat untuk gambar, mengajukan di SIMBG, menjawab permintaan revisi dan memantau berkas sampai PBG terbit. Dokumennya tercantum di syarat PBG dan tahapannya di berapa lama pengurusan PBG.







