Due diligence properti di Bali adalah pemeriksaan hukum atas vila, rumah atau bangunan sebelum Anda menandatangani atau membayar uang muka. Kebanyakan daftar periksa berhenti di sertifikat tanah. Kami juga memeriksa bangunannya: apakah disetujui dengan IMB atau PBG, apakah yang berdiri sesuai gambar yang disetujui, dan apakah sudah memiliki SLF untuk cara pemakaian yang Anda rencanakan. Bagian terakhir ini paling penting bagi siapa pun yang membeli atau menyewa vila untuk disewakan kembali.
Biaya: penawaran per properti sebelum pekerjaan dimulai. Biaya penelusuran di instansi pemerintah dipisahkan dari jasa kami.
Yang kami periksa
Tanahnya
- Keaslian sertifikat di kantor pertanahan (BPN), dicocokkan dengan buku tanah
- Pemilik terdaftar, dicocokkan dengan KTP atau dokumen perusahaan penjual, dan surat kuasa yang sah jika ada yang menandatangani atas namanya
- Hak tanggungan, sita, blokir dan sengketa dalam SKPT
- Tanah warisan, dan ahli waris siapa saja yang harus menyetujui
- Batas tanah dan akses jalan yang sah
Bangunannya
- IMB atau PBG, dan apakah bangunan di lapangan sesuai gambarnya
- Tambahan bangunan, lantai atau teras tertutup yang tidak pernah disetujui
- SLF, masa berlakunya dan apakah mencakup fungsi sewa
- Zonasi: apakah rencana tata ruang kabupaten mengizinkan vila atau akomodasi wisata di sana
Pajak dan kontraknya
- Tunggakan PBB
- Akta sewa, perjanjian jual beli atau perjanjian Hak Pakai dibaca pasal demi pasal: jangka waktu, perpanjangan, nasib bangunan di akhir masa sewa, sewa ulang dan pemutusan
Temuan yang sering muncul pada vila di Bali
- IMB untuk bangunan yang lebih kecil. Vila bertambah dari tahun ke tahun dan kamar tambahannya tidak pernah disetujui.
- Vila sewaan tanpa SLF. Umum pada properti lama dan bisa diperbaiki, tetapi biayanya perlu diperhitungkan.
- Akta sewa dari orang yang bukan pemilik terdaftar. Anggota keluarga menandatangani tanpa hak.
- Zonasi tidak sesuai pemakaian. Lahan di zona pertanian yang dilindungi tidak bisa dijadikan usaha sewa.
Setiap temuan disertai artinya bagi Anda, biaya perbaikannya dan siapa yang sebaiknya menanggung. Anda bisa memakainya dalam negosiasi atau memutuskan mundur.
Sebelum jadwal penandatanganan
Notaris atau PPAT yang membuat akta bersikap netral dan bertindak untuk transaksi, bukan untuk Anda. Lakukan due diligence sebelum memesan jadwal penandatanganan, dan minta kontraknya diperiksa oleh pihak yang mewakili Anda. Jika Anda membeli tanah kosong, baca due diligence tanah.







