Izin Mendirikan Bangunan

Dari IMB ke PBG: apa yang berubah dan kapan IMB lama tidak cukup lagi

IMB adalah izin bangunan di Indonesia selama puluhan tahun. Kini bangunan baru memakai PBG. Berikut fungsi IMB lama untuk vila atau rumah Anda, dan kapan Anda memerlukan dokumen yang baru.

Older Balinese villa with a tiled roof being renovated, a case where the old IMB is replaced by a new PBG

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan selama puluhan tahun menjadi dokumen wajib sebelum sebuah bangunan didirikan. Melalui UU Cipta Kerja dan aturan pelaksanaannya dari Kementerian PUPR, IMB tidak lagi diterbitkan. Bangunan baru, renovasi dan perubahan fungsi kini memakai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan bangunan yang sudah selesai dan digunakan memerlukan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). IMB yang sudah terbit tetap diakui untuk bangunan yang disetujuinya.

Biaya: IMB yang sudah ada tidak memerlukan biaya. PBG baru dikenai retribusi kabupaten, sedangkan penerbitan SLF gratis menurut aturan. Lihat biaya PBG dan SLF.

Perbedaan IMB, PBG dan SLF

IMB (lama) PBG (sekarang) SLF
Fungsi Izin mendirikan bangunan Persetujuan rencana teknis Sertifikat bangunan laik digunakan
Kapan Sebelum membangun Sebelum membangun atau mengubah Setelah konstruksi selesai
Cara pengajuan Manual di kantor daerah Daring lewat SIMBG Daring lewat SIMBG, lalu peninjauan lapangan
Status Tidak diterbitkan lagi Wajib untuk pekerjaan baru Wajib sebelum digunakan

Perubahannya terasa dalam praktik. Dengan IMB, izin diberikan dan berkas sering selesai di situ. Dengan PBG, rencana disetujui lalu SLF memeriksa bangunan terhadap rencana itu, sehingga vila yang dibangun berbeda dari gambarnya akan ketahuan saat pengurusan SLF.

Apa yang masih dicakup IMB lama

Jika vila atau rumah Anda di Bali punya IMB, simpan aslinya. IMB membuktikan bangunan disetujui sesuai gambar. Anda tetap bisa menempati dan menggunakannya seperti sebelumnya. IMB tidak mencakup:

  • Renovasi atau penambahan. Lantai tambahan, paviliun kolam baru atau tambahan kamar memerlukan PBG, dengan IMB dilampirkan sebagai persetujuan sebelumnya.
  • Perubahan fungsi. Rumah tinggal yang dijadikan vila sewaan, kafe atau guest house memerlukan PBG untuk fungsi barunya.
  • Pemakaian untuk sewa atau usaha. Vila yang menghasilkan pendapatan memerlukan SLF, dan banyak vila ber-IMB lama belum pernah mendapatkannya.

Membeli atau menyewa vila ber-IMB

Bandingkan gambar IMB dengan bangunan di depan Anda. Vila di Bali sering bertambah dari tahun ke tahun: teras yang ditutup, lantai dua, kamar staf. Bagian yang di luar IMB tidak berizin, dan masalahnya berpindah kepada Anda. Due diligence vila melakukan perbandingan ini sebelum Anda membayar.

Masih menyebut IMB?

Di Bali banyak orang, bahkan sebagian petugas, masih menyebut IMB. Saat seseorang meminta IMB hari ini, biasanya yang dimaksud adalah persetujuan bangunan, dan jawabannya sekarang adalah PBG. Jika Anda merencanakan proyek baru, langsung baca halaman PBG dan syarat dokumennya.

Good to know

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah IMB masih berlaku?

IMB yang terbit sebelum perubahan aturan tetap diakui untuk bangunan yang disetujuinya. IMB baru tidak lagi diterbitkan. Bangunan baru, renovasi dan perubahan fungsi kini melalui PBG.

Apa beda IMB dan PBG?

IMB adalah izin untuk mendirikan bangunan dan diurus secara manual di kantor daerah. PBG adalah persetujuan atas rencana teknis bangunan, diajukan daring lewat SIMBG, dan diikuti SLF setelah bangunan selesai.

Vila saya punya IMB. Apakah perlu PBG?

Tidak untuk bangunan sesuai yang disetujui. PBG diperlukan jika Anda merenovasi, menambah bangunan atau mengubah fungsinya. Jika vila disewakan, dijual atau dijadikan usaha, Anda juga memerlukan SLF.

Bisakah IMB dikonversi menjadi PBG?

Tidak ada konversi otomatis. IMB tetap menjadi catatan persetujuan awal. Saat ada perubahan, rencana baru disetujui sebagai PBG dengan IMB sebagai dokumen dasarnya.

Bagaimana jika bangunan tidak punya IMB sama sekali?

Bangunan itu belum punya persetujuan. Bangunan dinilai apa adanya, lalu SLF dan PBG terbit bersamaan setelah lolos dan retribusi dibayar, selama zonasinya mengizinkan.

Bicara dengan tim perizinan

Masih memegang IMB lama?

Kirim foto IMB dan ceritakan rencana Anda untuk bangunan itu. Kami sampaikan apakah Anda perlu PBG, SLF atau tidak perlu apa-apa.

WhatsApp