Izin usaha Anda

Konsultan bisnis di Bali untuk perizinan vila sewaan dan usaha akomodasi

Bagi kabupaten, vila sewaan adalah usaha. Usaha itu memerlukan pemegang izin, kode KBLI yang tepat, PBG dan SLF. Kami menyusun semuanya dalam urutan yang benar.

Small boutique villa complex in Bali being prepared to operate as a licensed rental business

Konsultan bisnis untuk vila sewaan atau usaha akomodasi kecil di Bali punya satu tugas praktis: memastikan usaha, tanah dan bangunan saling sesuai, sehingga izin terbit dan tetap aman. Di Bali ketiganya sering tidak berurutan. Vila dibangun dengan persetujuan rumah tinggal lalu dipasarkan di platform pemesanan. Perusahaan didirikan dengan KBLI yang tidak mencakup akomodasi. Atau bangunannya tidak pernah mendapat SLF yang menjadi syarat izin. Kami melihat ketiganya bersamaan.

Biaya: penawaran per usaha setelah melihat properti dan strukturnya. Konsultasi pertama gratis.

Tiga bagian yang harus sesuai

1. Usahanya

  • Siapa pemegang izinnya: WNI perorangan, perusahaan Indonesia, atau PT PMA untuk investor asing
  • Kode KBLI untuk akomodasi, makanan dan minuman atau jasa yang Anda tawarkan, dan apakah terbuka bagi modal asing di lokasi itu
  • NIB lewat OSS, pendaftaran pajak dan izin sektoral

2. Tanahnya

  • Hak atas tanah atau akta sewa yang mengizinkan pemakaian komersial selama jangka waktu yang Anda rencanakan
  • Zonasi dalam rencana tata ruang kabupaten yang mengizinkan akomodasi wisata atau usaha di bidang tanah itu

3. Bangunannya

  • PBG yang sesuai dengan bangunan yang berdiri dan fungsinya sebagai vila sewaan
  • SLF, diperpanjang mengikuti siklus 5 tahun untuk bangunan nonrumah tinggal

Kekurangan yang sering ditemukan pada vila sewaan

  • Disetujui sebagai rumah, dipakai untuk disewakan. Fungsinya berubah, jadi PBG dan SLF harus menyesuaikan.
  • Ditambah tanpa persetujuan. Kamar tambahan atau lantai dua di luar gambar.
  • Belum punya SLF sama sekali. Sering terjadi pada vila yang dibangun dengan IMB lama.
  • KBLI perusahaan tidak cocok. NIB untuk jasa konsultasi, padahal usahanya menyewakan kamar.

Setiap kekurangan bisa diperbaiki, dan urutannya penting. Memperbaiki bangunan sebelum perusahaan, atau perusahaan sebelum mengecek zonasi, membuang waktu dan biaya.

Pemeriksaan oleh petugas

Petugas bangunan di Bali melakukan pemeriksaan lapangan. Bangunan yang tidak patuh bisa mendapat perintah berhenti beroperasi atau disegel. Tanpa SLF, permohonan izin usaha akomodasi ditolak, klaim asuransi bisa ditolak, dan masalah bisa muncul saat perpanjangan sewa atau visa. Vila yang berizin juga lebih mudah dijual atau disewakan, karena kuasa hukum pembeli akan meminta dokumen yang sama.

Cara kami bekerja

Kami mulai dari dokumen yang Anda miliki: sertifikat tanah atau akta sewa, IMB atau PBG, SLF jika ada, dan dokumen perusahaan jika sudah ada perusahaan. Anda menerima daftar singkat kekurangannya, dalam urutan pengerjaan, beserta penawaran biaya. Setelah itu kami mengajukan izin bangunan, membuat aktanya dan menangani urusan OSS.

Good to know

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah menyewakan vila di Bali perlu izin?

Ya. Menyewakan vila kepada tamu adalah kegiatan usaha. Diperlukan pemegang izin dengan kode KBLI yang sesuai, dan bangunannya wajib memiliki PBG dan SLF.

Mengapa SLF diperlukan untuk izin usaha?

Izin usaha akomodasi, seperti TDUP dan NIB untuk penginapan, ditolak tanpa SLF. SLF membuktikan bangunan aman bagi tamu yang membayar.

Apa akibatnya vila sewaan tanpa izin?

Petugas di Bali melakukan pemeriksaan bangunan. Vila yang tidak patuh bisa mendapat perintah berhenti beroperasi atau disegel, klaim asuransi bisa ditolak, dan izin menjadi masalah saat memperpanjang sewa atau visa.

Bisakah WNA menjalankan usaha vila sewaan di Bali?

Melalui PT PMA, jika kegiatan itu terbuka bagi penanaman modal asing di lokasinya. Bali telah menutup banyak KBLI bagi perusahaan asing, jadi ini dicek lebih dulu.

Apakah rumah kos juga wajib PBG dan SLF?

Ya. Rumah kos wajib PBG dan SLF, zonasi yang mengizinkan, struktur dan sanitasi yang disetujui, serta rencana proteksi kebakaran dan pengelolaan lingkungan.

Bicara dengan tim perizinan

Urus izin usaha vila Anda

Ceritakan propertinya, cara Anda akan menyewakannya dan siapa pemilik usahanya. Anda menerima daftar kekurangan, urutannya dan penawaran biaya.

WhatsApp