PBG dan SLF di Denpasar, termasuk Sanur, ditangani pemerintah kota, bukan kabupaten. DPMPTSP Kota Denpasar mencantumkan PBG dalam daftar perizinannya, permohonan diajukan lewat SIMBG, dan daftar persyaratan kota menambahkan butirnya sendiri pada daftar nasional: NIB dari OSS dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas PUPR. Sebagian Seminyak, Kuta dan Legian juga masuk Denpasar, jadi cek sertifikat jika tanah Anda dekat batas wilayah.
Biaya: Denpasar menetapkan retribusinya dalam Perda sendiri; penerbitan SLF gratis menurut aturan. Lihat biaya PBG dan SLF.
Proyek yang umum di Denpasar
- Rumah tinggal. PBG sebelum membangun, dan SLF yang berlaku 20 tahun untuk rumah tinggal.
- Ruko. Gabungan tempat usaha dan hunian, diperlakukan sebagai bangunan nonrumah tinggal untuk SLF yang diperpanjang setiap 5 tahun.
- Rumah kos. Wajib PBG dan SLF, zonasi yang mengizinkan, struktur dan sanitasi yang disetujui, serta rencana proteksi kebakaran dan pengelolaan lingkungan.
- Bangunan lama. Banyak bangunan kota memegang IMB dari sebelum peralihan. IMB tetap berlaku untuk yang disetujuinya; renovasi dan perubahan fungsi memerlukan PBG. Baca dari IMB ke PBG.
Sanur
Sanur berada di dalam Kota Denpasar, dengan vila, hotel kecil dan rumah tinggal yang dekat dengan pantai. Vila di Sanur mengikuti proses Denpasar, dan jika menghasilkan pendapatan wajib SLF. Hotel kecil atau guest house juga memerlukan rencana proteksi kebakaran dalam berkas PBG.
Persyaratan dari Denpasar
Di samping persyaratan PBG nasional, siapkan:
- NIB dari OSS
- SKRK dari Dinas PUPR
- Sertifikat tanah, dokumen identitas dan pajak
- Gambar bersertifikat dan surat pernyataan yang ditandatangani
Daftar yang dipublikasikan Denpasar masih memuat beberapa butir lama, jadi kami memastikan daftar terbarunya ke kantor tersebut sebelum mengajukan.
Usaha di kawasan kota
Toko, kafe, klinik atau kantor yang dibuka di bangunan yang sudah ada biasanya berarti perubahan fungsi. Artinya PBG untuk fungsi baru, SLF sebelum dibuka, dan izin operasional yang bergantung padanya. Pelaku usaha mengajukan lewat OSS yang terhubung dengan SIMBG.
Bangunan yang sudah berdiri tanpa izin
Di kota yang padat, tidak sedikit rumah atau ruko yang berdiri tanpa IMB atau PBG. Bangunan seperti ini bisa dilegalkan lewat jalur SLF: bangunan dinilai apa adanya, gambar terbangun disiapkan, lalu SLF dan PBG terbit bersamaan setelah lolos pemeriksaan dan retribusi dibayar. Zonasinya tetap harus mengizinkan fungsi bangunan tersebut.
Dekat dengan kantor kami
Kerobokan, tempat kantor kami, tidak jauh dari Denpasar. Untuk tanah di barat kota yang masuk Badung, baca Seminyak dan Canggu.







