PT PMA adalah perseroan terbatas Indonesia yang sahamnya dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh pihak asing. Untuk proyek bangunan di Bali, PT PMA bisa melakukan tiga hal yang tidak bisa dilakukan WNA perorangan: memegang HGB, mengajukan PBG dan SLF atas nama sendiri, dan menjalankan usaha berizin seperti vila sewaan, restoran atau guest house. Karena akta pendirian wajib berupa akta notaris, notaris selalu terlibat dalam setiap pendirian, dan kami membuatnya sendiri.
Biaya: penawaran tetap setelah kode KBLI dan struktur pemegang saham dipastikan. Biaya pemerintah dipisahkan.
Cek bidang usahanya lebih dulu
Setiap kegiatan usaha punya kode KBLI, dan tidak semua kode terbuka bagi penanaman modal asing di setiap tempat. Bali telah menutup banyak KBLI bagi perusahaan asing. Sebelum memesan nama, pastikan kegiatan yang Anda rencanakan, misalnya akomodasi vila atau makanan dan minuman, terbuka untuk PT PMA di lokasi Anda. Membangun dulu lalu mengecek belakangan adalah urutan yang paling mahal.
Langkah pendirian
- Cek KBLI untuk kegiatan dan lokasi Anda.
- Pemesanan nama perusahaan di Kementerian Hukum.
- Akta pendirian ditandatangani di hadapan notaris.
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS.
- Pendaftaran pajak (NPWP), dan PPN bila berlaku.
- Izin sektoral, misalnya pariwisata atau konstruksi.
PT PMA yang sederhana biasanya terdaftar dalam 2 sampai 4 minggu. Akta dan NIB umumnya terbit dalam 7 sampai 10 hari kerja pertama, dan izin sektoral bisa menambah 2 sampai 6 minggu. Anda tidak perlu berada di Indonesia untuk mendirikan perusahaan.
Struktur
Minimal dua pemegang saham yang boleh sama-sama asing, minimal satu direktur dan satu komisaris. Perubahan direksi, komisaris, saham, modal atau anggaran dasar dilaporkan ke AHU. Setiap PT kini juga wajib menyampaikan laporan tahunan melalui AHU setelah RUPS tahunan, dan AHU dapat menahan perubahan perusahaan sampai laporan itu masuk.
Dari perusahaan ke bangunan
Setelah perusahaan berdiri, urusan bangunan menyusul:
- Tanah. PT PMA memperoleh HGB atau menyewa tanah, setelah due diligence tanah.
- PBG. Pelaku usaha mengajukan lewat OSS yang terhubung dengan SIMBG, dengan NIB dan akta perusahaan di dalam berkas. Baca PBG.
- SLF. Wajib sebelum bangunan dipakai untuk usaha. Baca SLF.
- Izin operasional. Izin usaha akomodasi memerlukan SLF. Baca perizinan usaha vila.
Yang harus dihindari
Jangan memakai pemegang saham nominee atau teman WNI untuk memegang tanah atas nama Anda. Saham nominee batal menurut undang-undang penanaman modal, perjanjian tanah nominee batal menurut UUPA, dan pengadilan berulang kali membatalkan akta semacam itu. PT PMA ada justru agar Anda tidak memerlukan nominee.







