Persyaratan PBG terbagi dalam lima kelompok: identitas pemohon, hak atas tanah, status pajak dan zonasi tanah, gambar teknis bersertifikat, dan surat pernyataan yang ditandatangani. Untuk rumah tinggal atau vila di Bali, daftar di bawah ini mencakup hampir semua kasus. Badan usaha menambahkan akta dan NIB, warga negara asing biasanya mengajukan melalui akta sewa atau PT PMA, dan renovasi menambahkan IMB atau PBG sebelumnya. Lengkapi semuanya sebelum mengajukan, maka kajian teknis tidak punya alasan untuk mengembalikan berkas.
1. Identitas dan pajak
- KTP untuk pemilik WNI, atau paspor untuk WNA
- NPWP pemilik atau perusahaan
- Untuk badan usaha: akta pendirian notaris, akta perubahannya dan NIB dari OSS
2. Hak atas tanah
- Sertifikat tanah: SHM (hak milik, hanya WNI) atau HGB
- Untuk pemohon WNA: AJB, akta sewa notaris, atau Hak Pakai
- Surat kuasa jika agen atau arsitek mengajukan atas nama Anda
Jika pemilik yang tercantum di sertifikat sudah meninggal, atau pihak yang menyewakan bukan pemilik terdaftar, selesaikan dulu masalah itu. Berkas dengan celah pada hak atas tanah tidak akan lolos.
3. Pajak dan zonasi
- SPPT PBB tahun terakhir
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menurut rencana tata ruang kabupaten. Sebagian kantor juga meminta keterangan rencana kota; daftar persyaratan Kota Denpasar, misalnya, mencantumkan SKRK dari Dinas PUPR.
4. Gambar teknis
Ditandatangani arsitek atau insinyur bersertifikat:
- Rencana tapak (site plan)
- Denah, tampak dan potongan
- Gambar dan perhitungan struktur
- Mekanikal, elektrikal dan plambing (MEP)
- Laporan penyelidikan tanah untuk bangunan bertingkat atau lahan miring
- Rencana proteksi kebakaran untuk guest house
5. Surat pernyataan dan lingkungan
- Surat pernyataan tanggung jawab perencana
- Surat pernyataan pemilik bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Persetujuan tetangga jika membangun dekat batas tanah
- SPPL untuk proyek kecil, atau UKL-UPL dan AMDAL sesuai skala
Renovasi, penambahan atau perubahan fungsi
Lampirkan IMB atau PBG sebelumnya dan gambar perubahannya. Perubahan fungsi, misalnya rumah tinggal menjadi vila sewaan, juga memerlukan NIB usahanya.
Persyaratan SLF
Setelah bangunan selesai:
- PBG yang disetujui
- Laporan selesai konstruksi
- Gambar terbangun (as built drawing)
- Hasil pemeriksaan teknis dan sertifikat sistem, seperti listrik dan proteksi kebakaran
- Surat pernyataan tanggung jawab pemilik
Langkah berikutnya
Setelah dokumen siap, berkas diajukan di SIMBG. Untuk anggaran, baca biaya PBG dan SLF. Jika Anda masih memilih lahan, mulai dari due diligence tanah agar zonasinya tepat sebelum apa pun digambar.







